Parapuan.co - Seiring dengan perkembangan teknologi, metode pembayaran digital dan cashless kini semakin diminati masyarakat.
Selain tidak perlu menggunakan uang tunai yang memungkinkan terjadinya interaksi dengan orang lain, metode pembayaran digital bisa jadi lebih cepat dan efisien.
Salah satu metode pembayaran yang juga memudahkan untuk pelaku UMKM itu adalah QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) atau dibaca KRIS.
Melansir laman resmi Bank Indonesia, QRIS ialah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
Metode QR Code dari Bank Indonesia (BI) ini bertujuan agar proses transaksi pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Namun, QRIS bukanlah sebuah aplikasi baru, ya, melainkan sebuah standar nasional QR Code yang diwajibkan bagi seluruh PJSP yang menggunakan QR Code.
Rupanya, sebelum terstandarisasi dengan QRIS, aplikasi pembayaran hanya dapat melakukan pembayaran pada pedagang yang punya akun dari PJSP sama.
Lantas kini, dengan adanya QRIS seluruh aplikasi pembayaran dari PJSP apa pun dapat melakukan pembayaran menggunakan QR code di seluruh merchant.
Sekarang, dengan QRIS aplikasi pembayaran baik bank atau non-bank, dapat digunakan untuk seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata yang berlogo QRIS.
Baca Juga: Mudah dan Gratis, Ini Cara Membuat QR Code Online untuk Bantu Pemasaran Bisnis