Jika sudah memenuhi syarat, maka kamu bisa melakukan klaim. Namun, klaim harus dilakukan oleh dua belah pihak, yakni pekerja terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja.
Perusahaan akan mengklaim dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK.
Formulir tersebut akan diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, untuk pekerja akan diisi dengan nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, hingga data pekerja.
Data ini meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sebelum itu, kamu perlu tahu, manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan. Besarannya berupa 45 persen kali upah di 3 bulan pertama, dan 25 persen kali upah di 3 bulan terakhir.
Terhitungnya sejak pekerja yang terkena PHK diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima. Lantas, upah terakhir yang dilaporkan maksimal Rp5 juta, ya.
Baca Juga: Iuran JKP Dibayar Pemerintah, Ini Perhitungan Dana yang Diterima
1. Cara klaim di bulan pertama
- Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id. Lalu, pilih menu ajukan klaim.
- Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan. Lalu, isi formulir klaim manfaat.
- Lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal
- Setelah mengajukan klaim, maka akan dilakukan verifikasi terhadap pengajuan kamu. Cek email pemberitahuan proses klaim JKP
- Akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi dan uang tunai akan masuk ke rekening.
2. Cara klaim bulan kedua sampai keenam
- Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id. Kemudian, lakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
- Selesaikan misi, yakni melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan kerja dengan kehadiran minimal 80 persen.
- Isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
- Verifikasi pengajuan klaim. Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.
Nah, itulah sederet cara pengajuan dan klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja yang terkena PHK. Semoga membantu, ya! (*)