Parapuan.co - Di tengah maraknya penyambutan Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret mendatang, perempuan di Pakistan harus mati dengan tragis karena berkata "tidak".
Perempuan berusia 27 tahun, Noor Muqaddam, dipukuli, diperkosa, dan dipenggal oleh Zahir Jaffer.
Zahir Jaffer adalah putra salah satu keluarga terkaya di Pakistan yang hendak melamar Noor Muqaddam.
Noor Muqaddam sendiri diketahui adalah putri seorang mantan duta besar Pakistan.
Noor Muqaddam menolak lamaran dari Zahir Jaffer, membuat pria itu geram dan melakukan tindakan keji kepadanya.
Pembunuhan tragis tersebut tejadi pada 20 Juli 2021 lalu dan menghebohkan masyarakat Pakistan.
Dalam beberapa bulan setelah kejadian tersebut, perempuan di Pakistan memperjuangkan keadilan bagi Noor Muqaddam.
Relasi kuasa dan lingkungan patriarkis Pakistan membuat hukum tidak berperspektif korban yang adalah perempuan.
Namun keadilan telah berpihak pada Noor karena Zahir Jaffer telah dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan Noor Muqaddam.
Baca Juga: Ramai Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak di Bandung, Ini Tuntutan Kemen PPPA
Rekaman kamera keamanan menunjukkan Noor mencoba melarikan diri.
Ia berulang kali mencoba untuk melarikan diri dari rumah yang luas tetapi dihalangi oleh dua staf Zahir.
Rekaman itu telah dirilis ke publik dan menunjukkan Noor Muqaddam mencoba menyelamatkan diri.
Ia lari dari gedung melalui gerbang besar, tetapi dihentikan oleh staf yang berjaga.
Rekaman CCTV kemudian menunjukkan dia diseret di sepanjang lantai oleh seorang pria melalui pintu dan kembali ke gedung tempat Zahir berada.
Melansir Pakistan Today, pada Selasa (1/3/2022), terdakwa lainnya yang adalah staf tersebut, Jan Mohammad, mengajukan banding hukumannya.
Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena bersekongkol dengan Zahir Jaffer dalam pembunuhan Noor.
Sebelumnya pada 24 Februari, pengadilan sesi di Islamabad telah menghukum pihak yang bersekongkol dengan pembunuh.
Baca Juga: Buku Malala Yousafzai Dilarang Beredar di Pakistan, ini Penyebabnya
Zahir Iftikhar dan Mohammad Jan masing-masing didakwa 10 tahun penjara.
Hukuman tersebut berdasarkan tindakan menghilangkan informasi pembunuh dan menyembunyikan kasus pembunuhan.
Di awal Maret 2022 ini, Jan mengajukan petisi melalui penasihat hukum Kamran Murtaza, meminta pembatalan hukuman pengadilan.
Jan Mohammad sendiri diketahui bekerja sebagai tukang kebun di rumah Zahir yang mengetahui kejadian pembunuhan tersebut.
Lebih lanjut dikatakan bahwa terdakwa adalah seorang karyawan di Sekretariat Perdana Menteri dan hanya bekerja paruh waktu di rumah Zahir.
Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti untuk membuktikan tuduhan terhadap dia dan bahwa hukuman tersebut harus dibatalkan.
Para aktivis Pakistan yang sebelumnya sudah lega dengan keadilan untuk Noor kini kembali bersuara.
Mereka menuntut agar hukum tetap berpihak pada korban dan memenjarakan Jan Mohammad.
Perjuangan mendiang Noor Muqaddam dalam mendapatkan keadilan nampaknya terus mendapatkan tantangan karena adanya relasi kekuasaan dalam kasus kekerasan seksual.
Para perempuan dan aktivis Pakistan berharap hukum di negaranya tetap kuat dalam memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual hingga ke tindak pembunuhan.
Baca Juga: Nasib Sedih Para Jurnalis Perempuan Afghanistan dalam Kuasa Taliban
(*)