Parapuan.co- Kawan Puan, ada tiga berita terpopuler di kanal Lady Boss yang banyak dilihat pada Sabtu (5/3/2022).
Ketiga berita tersebut, mulai dari prodi saintek yang paling diminati di Unair hingga jumlah penghasilan yang tidak wajib dilaporkan di SPT tahunan.
Selain itu, informasi mengenai cara mencairkan saldo Shopeepay juga masih menjadi berita yang banyak dilihat.
Berikut rangkuman ketiga berita terpopuler di kanal Lady Boss kemarin:
1) Info SBMPTN 2022: Ini 5 Prodi Saintek Paling Diminati di Unair Surabaya
Di ajang SBMPTN 2022, Unair menawarkan 43 program studi untuk jenjang S1, baik dari kelompok Sains dan Teknologi (Saintek) maupun rumpun Sosial dan Humaniora (Soshum).
Menurut berita SBMPTN, dari jumlah tersebut, ada banyak prodi favorit yang memiliki keketatan paling tinggi, misalnya Ilmu Kedokteran di Saintek.
Nah, bagi kamu yang tertarik melanjutkan jenjang karier di Unair, berikut lima prodi Saintek paling diminati menurut info SBMPTN tahun 2021, ada apa saja?
2) Cara Mudah Cairkan Saldo ShopeePay ke Rekening Bank Tanpa Ribet
Kawan Puan mungkin sudah tidak asing dengan fitur ShopeePay yang ada di aplikasi market place Shopee.
Shopee Pay sendiri merupakan fitur layanan uang elektronik untuk transaksi belanja online di Shopee.
Tak hanya itu, ShopeePay juga bisa digunakan untuk transaksi offline di merchant ShopeePay dan untuk menampung pengembalian dana.
Pengguna ShopeePay juga bisa menarik atau mentransfer saldo ke rekening bank juga lho.
Lalu bagaimana cara mencairkan saldo ShopeePay yang kamu miliki ke rekening bank?
3) Catat! Ini Jumlah Penghasilan yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan
Masyarakat wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya.
Baca juga: BERITA TERPOPULER LADY BOSS: Cara Laporkan Saham hingga Lowongan Kerja di Bank BTN
Setiap masyarakat yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk ke dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak wajib melaporkan SPT tahunan.
Seperti tahun sebelumnya, tahun ini wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT tahunan mulai 1 Januari 2022 lalu hingga 31 Maret 2022, dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.
Walaupun demikian, ternyata tidak semua masyarakat yang berpenghasilan wajib melaporkan SPT tahunan.
Berikut jumlah penghasilan yang tidak wajib lapor SPT tahunan.
Baca selengkapnya di sini! (*)