Parapuan.co - Pandemi Covid-19 masih melanda seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia.
Kasus positif Covid-19 di Indonesia pun belakangan kembali meningkat karena adanya varian baru Omicron.
Meski begitu, gejala-gejala Omicron pun disebut-sebut lebih ringan daripada varian sebelumnya.
Karena hal itu, pemerintah pun beberapa kali mengubah peraturan terkait penangan Covid-19 di Indonesia.
Termasuk juga terkait aturan perjalanan menggunakan transportasi umum, seperti pesawat, kereta, dan bus.
Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan peraturan baru dengan membebaskan syarat tes Antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan domestik.
Menanggapi hal itu, penyanyi dangdut Inul Daratista pun ikut bereaksi dan menyuarakan pendapatnya.
"Alhamdulillah(emoji)
Terima kasih Bpk Luhut(emoji)berita ini tentunya sangat menggembirakan buat kita rakyat Indonesia," ujar Inul lewat unggahan di Instagramnya.
Meski begitu, Inul pun masih memiliki jeritan hati sebagai seorang pelaku usaha.
Baca Juga: Menuju New Normal, Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19 Pelaku Perjalanan Domestik
Ia pun mengungkapkan kesulitannya, juga para pengusaha lainnya yang meminta untuk dimudahkan.
"Bpk Luhut yg saya Hormati, klo boleh saya sebagai rakyat jelata msh ada jeritan hati mewakili para pengusaha Karaoke Keluarga sehat INUL VIZTA dkk.
berharap juga agar Izin Operasional di kembalikan lagi di jam semula klo boleh tutupnya jam 12 malam(emoji)
sblmnya saya berterima kasih sdh diberikan kesempatan utk operasional kembali, meski jam dibatasi," ungkapnya.
Inul pun meminta agar pemerintah mengubah peraturan untuk usaha karaoke karena omzet yang berkurang dratis sedangkan biaya operasional yang cukup besar.
"Bpk Luhut yg saya hormati, saya dkk berharap peraturan wajib utk tutup jam 21.00 mohon di tarik lagi pak(emoji) dikembalikan tutup jam 12mlm(emoji)
krn keadaan omzet yg tdk max sedangkan sewa tempat jalan terus(emoji)
bahkan skrg tenant diberi pilihan yg tdk bisa menolak… sewa mall byk kebijakan baru utk pembayarannya dll," tambahnya.
Seolah memelas, istri Adam Suseno ini mengatakan tak mungkin memecat lagi karyawan yang sudah ia pekerjakan.
"Karyawan yg sdh sy rekrut kembali tdk mungkin saya PHK lagi ,kasihan priuk mrk dan kelg.
saya tetap hrs bayar gaji …
skrg pun sebagian juga msh blom 100% gaji full mengingat kondisi blomlah stabil (emoji) pendapatan cukuplah buat bayar sewa dan gaji," akunya.
"Jika dpt kesempatan nambah jam operasional harapan saya bisa ada kesempatan memperbaiki kondisi cash flow perusahaan.
saya melihat tempat hiburan baru cukup kuat ya hiks(emoji)…. mrk bisa tutup sampai malam, kami karaoke kelg sangat patuh aturan dan disiplin, takut mau nekat (emoji)bahkan kami sesama pengusaha karaoke ,teman2 sy yg lain pd gulung tikar kasihan… (emoji)mohon suara saya mewakili teman2 sesama pengusaha karaoke keluarga di dengar suara hati kami(emoji)
yg saya Hormati (emoji)," imbuhnya.
Ibu satu anak ini pun kembali memohon kepada Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia.
Baca Juga: Sandiaga Uno Tindak Tegas Hotel yang Palsukan Tes PCR Wisatawan Ukraina
"Bapakku @luhut.pandjaitan
mohon peraturan tutup jam 21.00 di balikin normal kayak dulu ya pak (emoji)
biar bisa berjuang dan bernapas tdk sesak lagi, utk tetap buka dan karyawan pd kerja tanpa hrs potong gaji(emoji)
semoga suara sy di dengar ya pak, alangkah bahagianya jika ini bisa jd perhatian khusus semoga(emoji)
sehat selalu nggih Bpk Luhut (emoji)
Cc @luhut.pandjaitan (emoji)
cc @sandiuno
@divakaraokeid
@happypuppykaraoke
@masterpiecektv.id
@inulviztaofficial
msh byk lagi KTV yg lain," pungkasnya.
Sebagai informasi, keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Luhut juga menjabat sebagai Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali.
Menurut keterangan Menteri Luhut, pembebasan syarat tes tersebut berlaku bagi semua moda transportasi yang tersedia, baik darat, udara, ataupun laut.
Luhut menegaskan bahwa Indonesia kini sedang dalam masa transisi menuju kehidupan normal baru.
Maka, pemerintah sedang melonggarkan aturan-aturan tertentu yang memudahkan mobilitas masyarakat kembali.
"Pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut, dikutip dari Kompas.com.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran terkait keputusan terbaru tersebut sebagai panduan masyarakat.
Baca Juga: Wajib PCR Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dihapus, Ini Aturan Penggantinya
Selain soal perjalanan domestik, Luhut juga melonggarkan aturan untuk kegiatan kompetisi olahraga yang kini boleh menerima penonton.
Menurut keterangan Luhut, syarat yang berlaku adalah penonton telah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kapasitas jumlah penonton untuk level 4 sebanyak 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.
Tak hanya itu, mulai Senin (7/3/2022), pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali, telah bebas dari kewajiban karantina dengan syarat tertentu.
(*)