Parapuan.co - Akhir bulan ini adalah batas terakhir wajib pajak pribadi melakukan lapor SPT tahunan agar tidak kena sanksi.
Akan tetapi, tak dimungkiri masih ada yang bingung bagaimana cara melakukan lapor SPT tahunan dan apa saja yang diperlukan.
Nah, salah satu yang kamu perlukan untuk melakukan lapor SPT tahunan secara online adalah EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
Pasalnya, pertanyaan mengenai cara mendapatkan EFIN pajak hingga haruskah datang ke kantor pajak atau bisa online, kerap hadir terkait lapor pajak.
Kabar baik untuk kamu sebagai wajib pajak pribadi, melansir Kompas.com, kamu bisa mendapatkan EFIN tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Sebelum membahas bagaimana caranya, kamu perlu mengetahui dulu apa itu EFIN yang penting untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Transaksi tersebut seperti lapor SPT lewat e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Kamu perlu tahu bahwa EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registerasi di situs aplikasi DJP online.
Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online