3. Lalu, lakukan swafoto atau selfie dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
4. Kemudian, kirimkan e-mail atau surat permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: PERMINTAAN NOMOR EFIN.
5. Sedangkan, untuk di kolom pesan, kamu bisa mencantumkan nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
6. Jangan lupa untuk lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak pribadi yang memegang NPWP dan KTP.
7. Setelah semua proses dilakukan, maka wajib pajak pribadi perlu menunggu permohonan EFIN kamu diproses DJP.
Jika ingin menindak lanjutinya, wajib pajak bisa menghubungi KPP tempat kamu terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
Lantas, setelah nomor EFIN kamu aktif, maka kamu dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Baca Juga: Catat, Ini Cara Mengisi e-Filling, Aplikasi Pengganti SPT Pajak Online
Dengan begitu, kamu bisa langsung melanjutkan proses untuk melakukan lapor SPT tahunan karena EFIN kamu sudah di tangan. Semoga berhasil, ya! (*)