2 Risiko Fatal Ketika Kamu Gagal Bayar Pinjaman Online Legal

Arintha Widya - Kamis, 10 Maret 2022
Risiko Gagal Bayar Pinjol
Risiko Gagal Bayar Pinjol LightFieldStudios

Parapuan.co - Beberapa waktu lalu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kominfo sudah melarang debitur agar tidak membayar pinjaman online ilegal.

Pasalnya, pinjaman online (pinjol) ilegal jelas tidak berizin, sehingga pihak yang meminjam dibolehkan tidak membayar pinjaman beserta bunganya yang selangit.

Namun tidak semua pinjol ilegal. Ada aplikasi pinjol legal yang mendapat izin dari OJK.

Tentu saja kamu harus mengembalikan uang yang dipinjam jika meminjam lewat pinjol yang tercatat di OJK.

Tapi jangan seperti seorang debitur yang viral karena bercerita pengalamannya kabur dari pinjol.

Seorang pengguna Facebook yang mangkir dari pinjol dan membagikan hal tersebut lewat sosial media.

Ia mengaku beberapa kali meminjam uang dari sejumlah pinjol sejak Mei 2020, dan hampir semuanya tidak bayar.

Dari daftar nama pinjol yang disebut, ada di antaranya yang legal dan terdaftar di OJK, salah satunya Kredivo.

Jumlah nominal uang yang dipinjam debitur tersebut bervariasi, mulai Rp800.000 hingga Rp3 jutaan.

Debitur itu menyebut dirinya selalu dihubungi pihak pinjol dan pernah didatangi penagih utang ke rumahnya.

Baca Juga: Ramai Drakor A Business Proposal, Ini 7 Langkah Membuat Proposal Bisnis

Namun, rupanya ia sudah pindah rumah dan mengganti nomor ponselnya sehingga tidak lagi dikejar-kejar debt collector.

Padahal, tidak membayar utang pinjol legal memiliki konsekuensi cukup besar bagi debitur.

Sebagaimana mengutip laman resmi OJK, berikut risiko gagal bayar pinjol legal yang perlu kamu ketahui!

1. Masuk daftar hitam OJK

Ketika mengajukan pinjaman, debitur tentu mengisikan data pribadinya seperti KTP, KK, dan NPWP di platform pinjol.

Bahkan, tak jarang ada pula pinjol yang meminta data nomor rekening dan slip gaji.

Apabila kamu tidak melunasi pinjaman, maka data pribadimu akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam.

Identitas pribadimu akan masuk dalam daftar hitam SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan di OJK yang berfungsi sebagaimana BI Checking.

Di SLIK tidak hanya terdapat data pribadimu, tetapi juga informasi mengenai riwayat transaksi di bank atau lembaga keuangan lain.

Di sana juga ada informasi apakah kamu membayar pinjaman dengan lancar dan tepat waktu atau tidak.

Jika ternyata kredit bermasalah, bahkan gagal bayar, kemungkinan besar kamu tidak lagi bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.

 Baca Juga: Ingin Melaporkan Pinjaman Online Ilegal? Ini Cara dan Langkahnya

2. Denda dan bunga menumpuk

Konsekuensi kedua, denda dan bunga yang mesti dibayarkan akan semakin menumpuk dan memberatkan.

Utangmu akan semakin banyak jika tidak segera melunasi pinjaman online, apalagi yang legal dan diawasi OJK.

Makin menumpuknya denda dan bunga bisa saja membuat utang yang tadinya mudah dibayar, jadi sulit untuk dilunasi.

Kecuali, kalau kamu menyampaikan kesulitan dalam membayar dan mengajukan keringanan bunga.

Kamu juga bisa memperpanjang tenor pinjaman jika memang ada kendala kesulitan keuangan.

Jadi, semua ada solusinya dan kamu tidak harus kabur atau mangkir dari melunasi utang yang sudah menjadi tanggung jawabmu.

(*)

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh