Catat! Ini 4 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Tanpa Antigen dan RT-PCR

Anna Maria Anggita - Jumat, 11 Maret 2022
Syarat naik kereta api tanpa antigen dan RT-PCR
Syarat naik kereta api tanpa antigen dan RT-PCR Dokumentasi PT KAI Daops 9 Jember

Parapuan.co - Per hari Rabu, 9 Maret 2022, calon penumpang kereta api jarak jauh sudah tidak perlu lagi melampirkan hasil tes antigen dan RT-PCR.

Diketahui peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di masa pandemi Covid-19.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa tidak semua orang itu bisa naik kereta jarak jauh tanpa antigen dan RT-PCR, sebab ada syarat yang harus dipenuhi.

Syaratnya yakni calon penumpang kereta api harus sudah divaksin lengkap, minimal Covid-19 dosis kedua.

Sebagai informasi, untuk peraturan terbaru bagi penumpang yang hendak naik kereta disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Untuk lebih lengkapnya berikut ini syarat naik kereta api tanpa tes antigen dan RT-PCR yang wajib diketahui calon penumpang, yang dilansir dari Kompas.com, Kawan Puan wajib simak ya!

Syarat naik kereta api jarak jauh tanpa antigen dan PCR yakni:

1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua

2. Pelanggan yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maupun yang tidak, atau belum divaksinasi Covid-19 dengan alasan medis, harus melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

Baca Juga: Agar Berjalan Lancar, Ini 7 Tips Solo Traveling untuk Perempuan

3. Pelanggan yang tidak atau belum divaksin Covid-19 dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun harus didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Lantas, bagaimana dengan syarat naik kereta api lokal?

Masih dari sumber yang sama, berikut ini syarat naik kereta api lokal:

1. Pelanggan wajib sudah divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah enam tahun

2. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR.

Peraturan lainnya adalah bagi penumpang yang dalam kurun waktu 14 hari terakhir pernah positif Covid-19, dilarang naik kereta.

Tak hanya itu saja, meskipun sudah mendapatkan vaksin lengkap penumpang tersebut tetap tak boleh naik kereta dan dianjurkan untuk melakukan pembatalan tiket.

Baca Juga: 10 Negara Paling Aman untuk Destinasi Perempuan Solo Traveling

Dengan melihat ulasan di atas, tentunya sangat menguntungkan ya, karena dengan memenuhi vaksin dosis lengkap, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk antigen dan RT-PCR.

Tak hanya itu saja, tapi bagi Kawan Puan yang akan bepergian pastikan kamu dalam kondisi sehat dan bugar.

Nah, jadi bagi Kawan Puan yang belum melengkapi dosis vaksinasi, yuk segera terima vaksin Covid-19 ya! (*)



REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029