Parapuan.co - Sosok Krisdayanti belakangan jadi perbincangan netizen di media sosial.
Hal ini menyusul pernyataannya terkait penghapusan syarat PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
Sebagaimana kita tahu, baru-baru ini pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membebaskan hasil tes PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan domestik.
Pembebasan syarat tes tersebut berlaku untuk moda transportasi baik darat, udara, maupun laut.
"Pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut, dikutip dari Kompas.com.
Keputusan itu akan segera disosialisasikan dalam bentuk Surat Edaran agar bisa segera ditindak lanjuti.
Menanggapi wacana perubahan syarat perjalanan tersebut, Krisdayanti selaku Anggota Komisi IX DPR RI mengaku tidak setuju.
KD panggilan akrabnya menyebut kebijakan itu belum saatnya diberlakukan.
Mengingat capaian vaksinasi booster belum mencapai 90 persen di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Catat! Ini 4 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Tanpa Antigen dan RT-PCR
“Saya pribadi tidak setuju jika sama sekali tidak swab PCR atau antigen. Karena vaksin booster saja belum sepenuhnya."
"Bahkan yang sudah booster saja, masih bisa individu terkena Covid dan menularkan ke individu lain,” ujar Krisdayanti melalui pesan singkatnya melansir website resmi dpr.go.id, Kamis (10/3/2022).
Masih rendahnya capaian vaksin booster ini menurut KD disebabkan oleh masyarakat yang masih ragu dan ingin memilih jenis vaksin terbaik.
“Masih rendahnya minat masyarakat terhadap vaksin booster, saya lebih melihat banyak masyarakat yang memilih jenis vaksin yang terbaik menurut mereka. Padahal BPOM sudah menyatakan bahwa semua vaksin baik,” ungkap KD.
Penyataan KD terkait penghapusan syarat perjalanan ini sontak memicu pro dan kontra.
Pasalnya, banyak masyarakat mendukung kebijakan penghapusan syarat karena biaya PCR dan antigen yang harus dikeluarkan.
Namun ada juga yang setuju demi kebaikan dan pencegahan penularan Covid-19 yang makin masif.
Baca Juga: Menuju New Normal, Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19 Pelaku Perjalanan Domestik
(*)