Ini Dia Deretan Fakta Seputar Logo Halal Baru Indonesia, Apa Saja?

Firdhayanti - Senin, 14 Maret 2022
Logo Halal Indonesia terbaru.
Logo Halal Indonesia terbaru. Kemenag.go.id

Parapuan.co - Belum lama ini, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan logo halal baru melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) pada Sabtu, (13/3/2022). 

Adapun penetapan logo halal baru ini terdapat dalam Keputusan Kepala BPJH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku sejak 1 Maret 2022. 

Diungkapkan pula oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sertifikasi label halal akan dilakukan oleh pemerintah.

Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas," ujar Yaqut Cholil dalam laman Instagram resminya @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

Berikut ini deretan fakta seputar logo halal baru yang dilansir PARAPUAN dari Kompas.tv

1. Label Lama Tidak Berlaku 

Dengan ditetapkannya logo halal baru, label halal yang diterbitkan MUI akan tidak berlaku lagi secara berangsur-angsur. 

Label halal baru itu wajib dicantumkan sebagai tanda bahwa produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Uang-Undang Nomor 33  tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Label Halal Indonesia Baru, Ini Filosofinya

Sumber: Kompas.tv
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Ini Dia Deretan Fakta Seputar Logo Halal Baru Indonesia, Apa Saja?