"Pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham.
2. Produk dengan Halal MUI Berlaku hingga 2026
Kendati sudah ditetapkan label halal baru, kemasan produk dengan logo halal MUI masih bisa beredar sampai dengan tahun 2026.
Adapun alasannya yakni masih banyak pengusaha yang memiliki stok kemasan dengan label dan nomor ketetapan halal MUI.
"Logo lama masih bisa berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan dan masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada," kata Aqil Irham.
Sementara, bagi pengusaha yang masa berlaku ketetapan halal produknya sudah habis maka wajib mencantumkan label halal baru yang diputuskan oleh BPJPH.
Aqil mengatakan, ini merupakan solusi dari pemerintah dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.
3. Dikritik Jawa Sentris
Logo halal baru yang diterbitkan Kemenag menuai sejumlah kritikan dari warganet. Banyak yang menilai bahwa logo halal baru dinilai terlalu Jawa sentris.
Baca Juga: Viral Unggahan Instagram Bahas Makanan Non Halal di Hanamasa