Aturan Terbaru Nonton Bioskop di Jabodetabek, Kapasitas Maksimal 70 Persen

Alessandra Langit - Selasa, 15 Maret 2022
Aturan nonton di bioskop PPKM Level 2 Jabodetabek
Aturan nonton di bioskop PPKM Level 2 Jabodetabek Kilyan Sockalingum

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah kembali menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Jabodetabek.

PPKM Level 2 di Jabodetabek yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) ini berlaku mulai 15 hingga 21 Maret 2022.

Dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/3/2022), ada beberapa aturan terbaru terkait pembatasan mobilitas masyarakat.

Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah pengoperasian bioskop di Jabodetabek selama PPKM Level 2.

Melansir Kompas.com, menurut Inmendagri, bioskop di Jabodetabek dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen.

Penonton yang menyaksikan film kesayangan di bioskop pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Tak hanya pengunjung, pegawai bioskop pun wajib melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindung.

Tertuang dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022, hanya pengunjung bioskop dengan kategori hijau yang dapat masuk.

Namun, ada pengecualian untuk pengunjung yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Tunda Jadwal Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Film Before I Met You

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Viral Anak Bos Roti Lakukan Aniaya, Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Kurang Optimal?