Aturan Terbaru Nonton Bioskop di Jabodetabek, Kapasitas Maksimal 70 Persen

Alessandra Langit - Selasa, 15 Maret 2022
Aturan nonton di bioskop PPKM Level 2 Jabodetabek
Aturan nonton di bioskop PPKM Level 2 Jabodetabek Kilyan Sockalingum

Bagi Kawan Puan yang ingin membawa buah hati untuk menonton di bioskop, ada aturan yang harus kamu perhatikan.

Anak dengan usia di bawah 12 tahun wajib datang dengan pendampingan orang tua masing-masing.

Selain itu, anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi anak minimal dosis pertama.

Selain pemutaran film, aturan dalam Inmendagri menyatakan bahwa restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop kini diizinkan menerima dine in.

Makan di tempat dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan per pengunjung maksimal 60 menit.

Protokol kesehatan juga menjadi syarat utama bagi pengunjung dan pegawai bioskop di Jabodetabek.

Jika Kawan Puan hendak ke bioskop, pastikan untuk menggunakan masker, menjaga jarak, dan secara rutin mencuci tangan.

Aturan operasi bioskop di tengah pandemi Covid-19 ini secara langsung diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dengan aturan ini, pemerintah berharap ekonomi kreatif kembali pulih dan masyarakat bisa menikmati hiburan dengan aman dan nyaman.

Baca Juga: 7 Film Indonesia Tayang di Bioskop Maret 2022, Ada Drama Romantis Adhisty Zara

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Aturan Terbaru Nonton Bioskop di Jabodetabek, Kapasitas Maksimal 70 Persen