Menurut OJK, Ini Deretan Hak yang Harus Didapat oleh Konsumen Keuangan

Ardela Nabila - Selasa, 15 Maret 2022
Hak konsumen keuangan.
Hak konsumen keuangan. Farknot_Architect

Parapuan.co - World Consumer Rights Day atau Hari Hak Konsumen Sedunia yang diperingati setiap 15 Maret jatuh hari ini, Selasa (15/3/2022).

Momen ini diperingati bukan tanpa alasan, melainkan sebagai pengingat serta untuk meningkatkan kesadaran bahwa setiap konsumen patut mendapatkan haknya saat berbelanja.

Hak konsumen tentunya dimiliki oleh semua konsumen, termasuk konsumen keuangan sekalipun, yang haknya harus dipenuhi oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini lima prinsip atau hak yang harus didapat oleh setiap konsumen OJK, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).

1. Hak mendapatkan informasi sejelas-jelasnya (prinsip transparansi)

Sebagai seorang konsumen produk keuangan, Kawan Puan memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai suatu produk keuangan.

Selain memberikan informasi sejelas-jelasnya, pelaku usaha jasa keuangan juga harus memberikan informasi mengenai produk atau layanan secara jujur dan akurat.

Bahkan dalam aturan tersebut, OJK menjelaskan kamu berhak mendapatkan penjelasan yang memadai dengan bahasa yang bisa dimengerti.

Begitupun ketika kamu belum memahami informasi yang diberikan, Kawan Puan berhak meminta penjelasan lagi sampai kamu benar-benar paham.

Baca Juga: Hari Hak Konsumen Sedunia, Ketahui Inilah Hak dan Kewajiban Konsumen

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha