Menurut OJK, Ini Deretan Hak yang Harus Didapat oleh Konsumen Keuangan

Ardela Nabila - Selasa, 15 Maret 2022
Hak konsumen keuangan.
Hak konsumen keuangan. Farknot_Architect

2. Hak mendapatkan perlakuan yang adil (prinsip perlakuan yang adil)

Kawan Puan juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil berupa akses setara pada produk keuangan, sesuai yang ditentukan oleh penyedia produk.

OJK pun telah mengatur dan melarang pelaku usaha keuangan untuk memakai strategi pemasaran yang bisa merugikan konsumen, misalnya dengan memanfaatkan kondisi konsumen.

Adil di sini tentunya juga berarti bahwa para konsumen keuangan berhak dilayani tanpa sikap diskriminatif karena perbedaan agama, ras, suku, dan lainnya.

3. Hak untuk mendapatkan pelayanan yang andal (prinsip keandalan)

Dalam hal prinsip keandalan, konsumen keuangan berhak mendapatkan pelayanan yang akurat, artinya seluruh sistem, prosedur, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang diberikan oleh setiap LJK harus profesional serta mumpuni.

4. Hak mendapatkan perlindungan keamanan data (prinsip kerahasiaan dan keamanan data atau informasi konsumen)

Kawan Puan, saat membeli produk atau layanan keuangan, kamu biasanya akan dimintakan berbagai data oleh pihak LJK, kan?

Nah, di sini kamu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan data pribadi tersebut, sehingga OJK telah melarang perusahaan keuangan untuk membagikan data konsumennya pada pihak ketiga.

Baca Juga: Peringati Hari Hak Konsumen Sedunia, Lakukan 5 Hal Ini saat Terima Pesanan Online

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda


REKOMENDASI HARI INI

Implementrasi Kurang Efektif, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihapus