Syarat Kartu Prakerja gelombang 24
Sebelum mendaftarkan diri untuk Kartu Prakerja gelombang 24, Kawan Puan haru memperhatikan dan lolos sederet syarat Kartu Prakerja berikut ini.
1. Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
2. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cara Membuka Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 23 agar Dapat Rp 3,55 Juta