Parapuan.co - Belum lama ini, pada akhir bulan Februari, brand perhiasan ternama Cartier menggugat saingannya, Tiffany & Co, atas tuduhan mencuri rahasia dagang.
Tiffany & Co diduga menerapkan persaingan tidak sehat usai brand tersebut membujuk salah seorang karyawan Cartier untuk mendapatkan informasi, pada Desember 2021 lalu.
Menurut gugatan yang diajukan oleh Cartier ke pengadilan New York di Manhattan, Tiffany & Co menyewa mantan manajer junior Cartier untuk mendapatkan informasi tentang koleksi High Jewelry seharga 50.000 dolar AS atau sekitar Rp714,4 juta sampai 10 juta dolar AS atau sekitar Rp142,8 miliar.
Perekrutan mantan karyawan Cartier bernama Megan Marino itu dikatakan sebagai upaya Tiffany & Co untuk menghidupkan kembali unit High Jewelry miliknya.
Berdasarkan dokumen di pengadilan, Tiffany & Co justru menumpahkan seluruh kesalahan atas gugatan tersebut ke Marino dengan cara memecatnya usai lima minggu bekerja.
Sementara itu dalam pernyataan tertulisnya, Marino menjelaskan bahwa Tiffany & Co memang terlihat mempekerjakannya untuk dijadikan sebagai sumber informasi, alih-alih sebagai manajer High Jewelry.
Cartier yang merupakan brand milik Swiss Richemont, juga menuduh saingannya itu membiarkan mantan eksekutif Cartier yang baru saja direkrut, untuk bekerja pada sebuah proyek high jewelry bernama Blue Book saat masih berlaku perjanjian non-kompetisi.
Walaupun dituding mencuri rahasia dagang, dalam sebuah pernyataannya, Tiffany & Co justru menganggap bahwa gugatan yang diajukan oleh Cartier sama sekali tidak berdasar.
“Kami menyangkal tuduhan tak berdasar dan akan membela diri dengan penuh semangat,” tulisnya, sebagaimana dilaporkan Reuters, dikutip Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Harganya Melebihi Jet Pribadi, Ini 5 Perhiasan Paling Mahal dalam Sejarah