BERITA TERPOPULER LADY BOSS: Cara Laporkan Investasi Emas di SPT Tahunan hingga Kisah Mesty Ariotedjo Dirikan Tentang Anak

Aghnia Hilya Nizarisda - Kamis, 17 Maret 2022
Ilustrasi investasi emas yang harus dilaporkan di SPT tahunan.
Ilustrasi investasi emas yang harus dilaporkan di SPT tahunan. kittiyaporn1027

Parapuan.co - Kawan Puan, berikut ini beberapa berita terpopuler dari kanal Lady Boss hari ini, Kamis (17/03/2021).

Mulai dari mengetahui bagaimana cara melaporkan investasi emas di SPT tahunan oleh wajib pajak orang pribadi yang dilakukan paling telat akhir Maret.

Hingga mengetahui bagaimana perjuangan sosok Mesty Ariotedjo yang sampai keluar dari RSCM untuk sepenuhnya mendirikan startup Tentang Anak.

Yuk, simak ada apa saja berita terpopuler kali ini!

1. Terakhir 31 Maret, Ini Cara Melaporkan Investasi Emas di SPT Tahunan

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) semakin mendekati batas akhir yakni 31 Maret mendatang untuk wajib pajak orang pribadi.

Pasalnya, setiap tahun, wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memang harus melaporkan pajak tahunannya.

Selain penghasilan, Kawan Puan yang menjadi investor emas wajib melaporkan investasi logam mulia, emas batangan, atau emas perhiasan di SPT tahunan.

Melansir Direktorat Jenderal Pajak melalui Bareksa, emas merupakan salah satu jenis harta bergerak dengan kode 051 di dalam SPT.

Baca Juga: Nggak Perlu Bingung, Begini Cara Laporkan Saham di SPT Tahunan



REKOMENDASI HARI INI

BERITA TERPOPULER LADY BOSS: Cara Laporkan Investasi Emas di SPT Tahunan hingga Kisah Mesty Ariotedjo Dirikan Tentang Anak