Pemerintah Resmi Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Ini Harga Terbarunya

Alessandra Langit - Kamis, 17 Maret 2022
Pemerintah cabut aturan HET minyak goreng sebelumnya.
Pemerintah cabut aturan HET minyak goreng sebelumnya. tavan amonratanasareegul

Parapuan.co - Kawan Puan, ada perubahan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang wajib kamu ketahui.

Keputusan revisi HET minyak goreng ini diambil pemerintah menyusul adanya kelangkaan barang tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Padahal sebelumnya, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Aturan tersebut dibuat setelah adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir 2021 lalu.

Pada waktu kenaikan pertamanya, minyak goreng kemasan bermerek dijual dengan harga Rp24.000 per liternya.

Berkat penetapan aturan HET minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022, harga minyak goreng pasaran berhasil turun.

Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter dan harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter.

Sedangkan harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

Namun, secara misterius, keberadaan minyak goreng di pasaran menjadi langka, bahkan lenyap di beberapa daerah.

Baca Juga: Segera Diatasi, Mendag Sebut Penyebab 415 Juta Minyak Goreng Langka



REKOMENDASI HARI INI

Kurikulum Merdeka Beri Literasi Finansial untuk Siswa, Bagaimana Aplikasinya?