Aturan Terbaru HET Minyak Goreng
Melansir Kompas.com, pemerintah kini mencabut ketentuan terkait HET yang berlaku sebelumnya.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko dan pihaknya mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/03/2022) sore, di Istana Merdeka, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Menko menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memantau penyaluran dan ketersediaan minyak goreng di tanah air.
Hasil rapat tersebut juga menetapkan harga minyak goreng kemasan tidak diatur lagi oleh pemerintah seperti aturan sebelumnya, melainkan akan menyesuaikan harga keekonomian.
"Harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian," jelas Airlangga Hartanto.
"Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah," lanjutnya.
Baca Juga: Ini Dia Deretan Fakta Seputar Harga Minyak Goreng Turun Jadi Rp14.000