Selain itu, kondisi juga bisa terjadi saat Kawan Puan membeli obligasi di nilai Rp1.010 juta dan menjualnya senilai Rp1.020 juta.
Atas keuntungan Rp10 juta tersebut akan dipotong pajak final 10 persen senilai Rp1 juta.
Angka Rp10 juta dilaporkan sebagai penghasilan bruto dan Rp1 juta sebagai Pph Terutang di kolom yang sama dengan kupon.
Penting untuk Kawan Puan ingat, bagi Obligasi Pemerintah, kolom penghasilan finalnya jadi 1 dengan bunga deposito, sementara Obligasi Perusahaam, kolom penghasilan finalnya terpisah sendiri.
Kawan Puan, Kode Harta untuk reksa dana adalah 036 dan atas saldo nilai buku per 31 Desember 2021, dilaporkan sebagai nilai perolehan di bagian Harta.
Penghasilan reksa dana sendiri bisa berasal dari 2 sumber, yaitu transaksi jual beli dan bagi hasil.
Jual beli bisa berupa (subscription) dan penjualan (redemption) ataupun berasal dari transaksi switching.
Baca Juga: Apa Itu Reksa Dana Pendapatan Tetap? Simak Ini Simulasi Investasinya
Nah, transaksi switching akhir-akhir ini lebih mendominasi dibandingkan transaksi jual beli.
Transaksi switching menjadi populer karena dinilai masyarakat lebih mudah.
Kawan Puan harus ingat bahwa ivestor perlu menghitung keuntungan dan kerugiannya setiap kali transaksi dilakukan.
Nantinya, akumulasi dari keuntungan selama 1 tahun akan dilaporkan sebagai Penghasilan Bukan Objek Pajak Lainnya.
Jika ditemukan kerugian pada akumulasinya, maka tidak dilaporkan atau 0 juga tidak masalah.
Reksa dana saat ini banyak yang menawarkan fitur bagi hasil yang terdapat di reksa dana terproteksi.
Selain itu, fitur juga terdapat di reksa dana pasar uang, dan reksa dana pendapatan tetap.
Fitur bagi hasil bahkan juga ada di reksa dana campuran dan saham.
Nah, itu dia cara mudah pelaporan investasi Obligasi dan Reksa Dana yang penting untuk Kawan Puan ketahui.
Jangan lupa laporkan STP Kawan Puan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Begini Peluang Besar Investasi Tahun 2022 pada Obligasi Menurut Pakar
(*)
https://money.kompas.com/read/2022/03/11/124000626/punya-investasi-saham-hingga-obligasi-simak-cara-lapornya-di-spt-pajak?page=all#page2