Parapuan.co - Pinjaman online atau pinjol kini seolah menjadi jalan pintas seseorang untuk mendapatkan pinjaman.
Umumnya saat akan melakukan pinjaman, beberapa data pribadi seperti KTP, NPWP, akun internet banking, hingga slip gaji akan diminta sebagai syarat.
Sementara, seseorang yang melakukan pinjaman online ilegal tidak perlu memenuhi berbagai syarat tersebut.
Tidak hanya perbedaan syarat, proses pencairan uang pinjaman online ilegal juga relatif cepat, bahkan kurang dari 24 jam.
Berbagai risiko muncul jika Kawan Puan nekat menggunakan pinjol ilegal.
Denda dan bunga yang menumpuk, kejaran debt collector, hingga masuk dalam blacklist SLIK OJK bisa terjadi.
Meski demikian, ada pula pinjaman online legal yang lebih aman dan terpercaya.
Lalu apa perbedaan pinjol legal dan ilegal? Berikut penjelasan selengkapnya seperti dilansir dari Kontan:
1. Izin Resmi
Baca Juga: Cara Mudah Cek BI Checking Secara Online Agar Lolos Pinjaman Bank