Kawan Puan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Peserta tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN).
Status tersebut termasuk prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN.
Peserta tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Terakhir, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksmal dua anggota keluarga yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.
2. E-mail atau nomor HP tidak aktif
Kawan Puan harus memastikan bahwa e-mail dan nomor telepon yang kamu masukkan dalam data diri statusnya aktif dan bisa dihubungi.
Kedua kontak ini mungkin sederhana namun penting guna verifikasi akun dan pemberitahuan jika kamu dinyatakan lolos.
3. Data diri tidak sesuai
Baca Juga: Siap-Siap Daftar Besok Pagi, Ini Cara Buat Akun dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24