3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Prajurit TNI
5. Anggota Polri
6. Kepala desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tak hanya itu saja, sebab dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Lantas, apa saja syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 24?
1. Pencari kerja
Baca Juga: Hari Perawat Nasional, Berikut Serba Serbi Mengenai Profesi Perawat