Parapuan.co- Baru-baru ini heboh penangkapan YouTuber Doni Salmanan atas dugaan penipuan menggunakan modus aplikasi binary option platform Quotex.
Doni Salamanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dan terancam penjara maksimal 20 tahun.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Melansir Kompas.com, ia mengatakan jika Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun.
Selain itu, Doni Salmanan juga dijerat Subsider, 378 KUHP dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," kata Ramadhan mengutip dari sumber yang sama.
Lalu apa itu tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau yang lebih dikenal dengan dirty money?
Menrut praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Yuniarti SH., M.H.,LLM, tindak pidana pencucian uang atau dirty money adalah menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Nah, hal tersebut ada di dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berbunyi:
Baca juga: Sosok Grace Tahir, Putri Konglomerat Indonesia yang Sindir Indra Kenz
"Tindakan setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan."
Diketahui, ada tiga tahapan di dalam TPPU. Berikut ketiga tahap dalam tindak pidana pencucian uang:
1) Placement, terduga pelaku memasukkan uang hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan.
2) Layering, terduga pelaku memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu serangkaian aktivitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan sehingga asal uang menjadi tersamarkan atau disembunyikan.
3) Integration, upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu ’legitimate explanation' bagi hasil kejahatan.
Yuniarti juga menjelaskan jika dalam TPPU ada dirty money di dalamnya.
"Dari pasal itu, unsur TPPU adalah adanya "dirty money" yang merupakan uang dari hasil melakukan suatu tindak pidana, antara lain tax evasion, drug trafficking, korupsi, perjudian gelap dan lainnya," kata Yuniarti pada Selasa (15/3/2022).
Kemudian, Yuniarti juga mengatakan jika dirty money itu dilegitimasi dengan cara memasukkannya ke dalam sistem keuangan, sehingga asal uang tersebut menjadi tersamarkan dan tidak dapat dideteksi.
Menurut Yuniarti, kasus TPPU yang menjerat Doni Salmanan sangat kompleks karena melibatkan ruang lingkup global.
"Trading yang dipakai oleh Doni dalam hal ini merupakan perdagangan dalam sistem jasa keuangan berjenis portofolio investment yang dijalankan dalam ruang lingkup global, borderless sehingga proses layering yang dilakukan menjadi lebih kompleks," tutupnya.
Kawan Puan, demikian tadi pengertian dirty money yang ada di dalam tindak pidana pencucian uang. (*)
Baca juga: