Parapuan.co - Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) adalah hal yang tak boleh dilewatkan oleh Kawan Puan sebagai pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun waktu untuk lapor SPTP tahunan wajib pajak orang pribadi yakni 1 Januari 2022-31 Maret 2022.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan disampaikan pada 1 Januari-30 April 2022.
SPT Tahunan merupakan dokumen yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang sudah dilakukan, penghasilan yang diterima baik yang menjadi objek pajak maupun bukan objek pajak, termasuk melaporkan kepemilikan harta dan utang yang dimiliki wajib pajak.
Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP), jangka waktu penyampaian SPT Tahunan berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh, berikut ini lima istilah perpajakan terkait kewajiban pelaporan SPT yang dilansir PARAPUAN dari Kompas.com.
1. Bukti potong
Bukti potong atau tax witholding slip merupakan dokumen yang dapat dijadikan bukti bahwa pajak atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak telah dipotong.
Ada beberapa jenis bukti potong Pajak Penghasilan (PPh), yaitu: Bukti Potong PPh Pasal 21, bukti potong PPh pasal 22, dan bukti potong PPh pasal 23 dan 26, serta bukti potong pasal 15.
Baca Juga: Lapor SPT Terkendala Karena Berstatus Kurang Bayar? Ini Solusi Buat yang Baru Pindah Kerja