Hal ini meliputi segala yang berwujud maupun tidak berwujud serta harta bergerak atau tidak bergerak di mana pun berada yang berasal dari akumulasi tambahan kemampuan ekonomis.
Adapun kewajiban atau liability merupakan jumlah pokok utang yang dimiliki wajib pajak. Semua harta dan kewajiban yang dimiliki wajib pajak dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh.
3. PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau Non-taxable Income merupakan batasan pendapatan wajib pajak orang pribadi yang tidak dihitung dalam penghitungan PPh pasal 21.
Besaran PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp54 juta setahun untuk wajib pajak yang belum menikah, bercerai, dan atau tidak memiliki tanggungan.
Sementara bagi wajib pajak yang menikah dan atau memiliki tanggungan, nilai PTKP bisa mendapat tambahan dari: Rp4,5 juta untuk status kawin Rp54 juta untuk istri yang penghasilanya digabung dengan suami Rp4,5 juta untuk tiap tanggungan, dengan maksimal tiga tanggungan.
4. Penghasilan kena pajak
Penghasilan kena pajak adalah pendapatan wajib pajak yang dihitung dalam PPh.
Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini Cara Melaporkan Investasi Emas di SPT Tahunan