2) Terakhir 31 Maret, Ini Cara Melaporkan Investasi Emas di SPT Tahunan
Memasuki pertengahan bulan Maret, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) semakin mendekati batas akhir.
Setiap tahunnya, wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memang harus melaporkan pajak tahunannya.
Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT tahunan mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2022 mendatang, sedangkan wajib pajak badan sampai 30 April 2022.
Kawan Puan yang merupakan investor emas wajib melaporkan investasi logam mulia, emas batangan, atau emas perhiasan di SPT tahunan, ya.
Emas merupakan salah satu jenis harta bergerak dengan kode 051 di dalam SPT. Lantas, bagaimana cara melaporkan investasi emas dalam SPT tahunan?
3) Prospek Karier Perempuan di Bidang Kesehatan Tahun 2022, Apa Saja?