4 Kriteria Bisnis Frozen Food yang Tidak Dikenakan Denda Usaha

Aulia Firafiroh - Senin, 21 Maret 2022
Bisnis Frozen Food
Bisnis Frozen Food lemono

Parapuan.co- Kawan Puan, beberapa waktu lalu sempat viral penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda dan dipanggil pihak kepolisian karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ternyata banyak orang yang masih bingung dengan regulasi ini.

Apalagi sudah mulai banyak pengusaha yang melebarkan sayap ke bisnis frozen food salah satunya Ruben Onsu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia (ARPI) Hasanuddin Yasni yang mengatakan jika saat ini banyak orang yang terjun ke bisnis makanan beku atau frozen food di tingkat usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun rumahan dilansir dari Kontan.

Diketahui bisnis frozen food memang memiliki prospek bisnis yang bagus.

Namun regulasi tersebut tentu semakin membuat pengusaha makanan frozen food semakin takut membuka usaha.

Tapi, kamu tidak perlu khawatir. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar.

Lalu, apa saja kriteria frozen food yang tidak wajib memiliki izin edar? Berikut informasi yang dilansir dari sumber yang sama:

1) Makanan awet kurang dari tujuh hari

Baca juga: 5 Tipe Orang Ini Kurang Cocok untuk Berbisnis, jika Nekat Bisa Gagal!

Sumber: kontan
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Jadi Tren Kencan 2024, Ini Tips Sukses Dapat Pasangan di Dating Apps