Setiap produk frozen food memiliki waktu ketahanan tertentu pada suhu beku.
Diketahui selama pendistribusian dengan masa awet kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan, produk tersebut tidak dikenai pajak.
Hal tersebut perlu dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label produk frozen food yang kamu jual.
2) Produk merupakan bahan baku
Produk tidak akan dikenakan denda jika merupakan bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
3) Dikemas dan dijual langsung
Produk yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen tidak akan dikenakan denda.
Pasalnya hal itu sudah tertuang di dalam aturan tersebut.
4) Makanan siap saji
Baca juga: 4 Cara Membuat Bisnis Lebih Ramah Lingkungan, Lakukan Daur Ulang!
Produk yang tergolong makanan olahan siap saji juga tidak akan dikenakan denda.
Namun perlu diketahui, produk pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar.
Izin edar diberikan oleh BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten atau kota.
Kawan Puan, demikian tadi kriteria makanan frozen food yang tidak dikenakan denda.
Semoga membantu, ya! (*)