Parapuan.co - Kawan Puan, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilakukan bagi orang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun untuk wajib pajak orang pribadi tahun 2021 adalah 31 Maret 2022 dan wajib pajak badan memiliki batas waktu hingga 30 April 2022.
Untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, batas waktunya adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
SPT Tahunan sendiri digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak beserta daftar harta dan kewajiban sesuai ketentuannya.
Dengan melaporkan SPT, kita akan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak kita selama setahun terakhir.
Lantas, mengapa kita harus membayar dan lapor SPT Tahunan secara rutin? Berikut ini 4 alasannya, seperti melansir dari Kompas.com.
1. Sesuai dengan UU KUP
Wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT tahunan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa setiap WP diwajibkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini 5 Istilah yang Berkaitan dengan PPh dan SPT Pajak