Lapor SPT tahunan sendiri dilakukan secara online melalui e-filling.
2. Adanya Wajib Pajak dari Penghasilan Lain
Meskipun sudah dipotong pajak oleh perusahaan tempat bekerja, tak menutup kemungkinan adanya wajib pajak dari penghasilan lain lho, Kawan Puan.
Adanya tambahan ini bisa terjadi jika Kawan Puan memiliki penghasilan dari usaha dagang, keuntungan dari jual beli, investasi, maupun penghasilan lainnya.
Penghasilan lain-lain ini juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Apabila atas penghasilan inipun sudah dipotong oleh pihak lain, maka dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Apabila setelah dilakukan penghitungan pajak terdapat selisih antara pajak yang sudah dipotong dengan penghasilan kena pajak yang harus dibayar, maka kekurangan bayar pajak tersebut harus dibayar terlebih dahulu dan kemudian dicantumkan dalam SPT Tahunan.
3. Perbedaan Penghitungan apabila Pindah Bekerja
Adanya perbedaan penghitungan pajak jika berpindah ke perusahaan baru juga menjadi faktor yang mewajibkan wajib pajak melakukan lapor SPT tahunan.
Baca Juga: Lapor SPT Terkendala Karena Berstatus Kurang Bayar? Ini Solusi Buat yang Baru Pindah Kerja