Selanjutnya, pilih menu "IKNB" dan klik "Fintech" yang berada di kanan bawah website tersebut.
Melalui Whatsapp OJK
Untuk melakukan pengecekan melalui WhatsApp, kamu wajib menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157.
Selanjutnya, buka aplikasi WhatsApp dan kontak OJK yang telah tersimpan.
Ketik nama pinjol yang ingin dicek Kemudian kirim pesan. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Melalui Telepon 157 dan E-mail
Terakhir pengecekan terkait pinjaman online legal atau ilegal juga bisa dilakukan melalui surat elektronik atau e-mail.
Kawan Puan bisa mengirim e-mail ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau bisa menghubungi kontak resmi OJK di nomor 157.
Itu dia cara mudah untuk mengecek pinjaman online legal atau pinjaman online ilegal melalui laman resmi OJK.
Jadi sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman, ketahui dulu apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.
(*)
Baca Juga: Ramai Debitur Kabur dari Pinjol, Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal OJK