Suku bunga mulai dari 0,59% per bulan, sampai 2% per bulan dan sifatnya flat atau tetap.
Tak hanya itu, ada penalti sekitar 5-6% dari sisa pokok utang jika kamu melunasi saat waktu jatuh tempo.
2. Kredit Multiguna (KMG)
Berbeda dari KTA, pinjaman KMG ini harus menyertakan agunan atau jaminan, seperti sertifikat tanah atau rumah.
Selain itu, calon debitur juga bisa menyertakan BPKB motor atau mobil, bahkan sampai SK Kepegawaian.
Plafon pinjaman dari KMG ini bisa mencapai miliaran rupiah dengan masa tenor panjang hingga 20 tahun.
3. Pinjaman koperasi
Pinjaman dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) memiliki bunga yang lebih rendah dibanding bunga kredit bank.
Jika Kawan Puan adalah anggota koperasi tersebut, kamu akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang bisa mengurangi bunga pinjaman.
Baca Juga: Ini Tantangan Terbesar UKM Perempuan untuk Dapat Pendanaan dari Fintech Lending