- Kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, yang berisiko tinggi dan rendah;
- Kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif;
- Iuran berdasarkan presentase upah atau penghasilan; dan
- Bersifat nirlaba.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Di samping itu, peserta juga mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program yang ditujukan untuk menjamin peserta yang memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
Baca Juga: Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Usia 56 Tahun Tak Jadi Berlaku