"Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kemenhub tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," terang Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
"Pos-pos vaksinasi akan disediakan di jalur mudik atau lokasi tertentu," terangnya lebih lanjut.
Sementara itu, sebagai informasi untuk Kawan Puan, vaksin booster jadi salah satu syarat mudik tahun ini.
Kendati demikian, masyarakat yang belum booster bukan berarti tidak boleh atau tidak bisa mudik.
Hanya saja, pemudik yang belum booster diwajibkan untuk memenuhi syarat perjalanan.
Berikut syarat mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat yang belum vaksin booster:
1. Pemudik yang belum booster tetapi sudah menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes antigen.
2. Pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Salat Tarawih di Masjid Diperbolehkan pada Ramadan dan Lebaran 2022, Ini Syaratnya
(*)