Parapuan.co - Mulai 1 April 2022 mendatang, akan ada dua pelanggaran di jalan tol yang dikenakan tilang elektronik.
Yakni pelanggaran batas kecepatan serta over dimension dan overloading (ODOL).
Hal itu akan mulai diterapkan oleh Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk bulan depan.
Melansir Kompas.com, terkait batas kecepatan yang akan terkena tilang, pihak Korlantas akan memasang beberapa speed kamera di beberapa titik di jalan tol.
Speed kamera ini dipasang untuk menangkap pengemudi yang kerap menyalahi aturan dan berjalan dengan kecepatan di luar standar.
Untuk batas kecepatan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di mana batas kecepatan di jalan tol adalah 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj).
Lebih dari itu, pengemudi telah menyalahi aturan dan bisa dikenai tilang.
Pengemudi yang berjalan lebih dari 120 kpj tidak mungkin bisa lari karena telah terekam di speed kamera yang terpasang.
Baca Juga: Mobil Terkena Air Laut? Rifat Sungkar Beberkan Cara Mengatasinya