Waspada Investasi Bodong! Ini 3 Cara Cek Legalitas Perusahaan via OJK

Anna Maria Anggita - Senin, 28 Maret 2022
Cek legalitas perusahaan investasi via OJK
Cek legalitas perusahaan investasi via OJK ipopba

Parapuan.co - Kabar tentang investasi bodong yang beredar belakangan ini tak bisa dimungkiri meresahkan sebagian masyarakat saat ingin investasi.

Pasalnya, beberapa kasus investasi bodong bahkan melibatkan tokoh terkenal, baik itu selebritas, influencer, ataupun YouTuber.

Betapa tidak, penipuan dari investasi bodong tersebut jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.

Selaras dengan itu, mengutip Kompas.com, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri telah menemukan 1.222 situs web yang melakukan perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

Mengetahui adanya data tersebut, Bappebti pun memblokir kegiatan ilegal ribuan web tersebut.

Kasus di atas pun menjadi pelajaran untuk setiap orang agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak tertipu dan terjebak dengan investasi bodong.

Salah satu caranya adalah memeriksa atau mengecek legalitas perusahaan investasi via Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simaklah ini 3 cara melakukannya!

1. Cek Surat Izin OJK

Sebelum menaruh uang untuk investasi, kamu bisa melakukan pengecekan surat izin OJK asli yang dikantongi oleh perusahaan penyedia aplikasi.

Baca Juga: Jadi Ciri Investasi Bodong, Apa Itu Skema Ponzi dan Bagaimana Cara Kerjanya?

  

Surat izin OJK yang asli mempunyai ciri khusus, yakni memiliki QR code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.

Seandainya kode tidak dapat dipindai, maka kemungkinan surat tersebut palsu dan perusahaan yang bersangkutan tak memiliki izin resmi dari OJK.

2. Akses kontak OJK

Langkah lain untuk pengecekan legalitas perusahaan investasi agar tak terjebak investasi bodong dapat dilakukan dengan mengakses kontak OJK.

Kamu bisa mengakses kontak OJK, melalui media sosial @Kontak157 maupun nomor telepon 157.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan akses cek legalitas perusahaan penyedia aplikasi investasi dengan menghubungi nomor WhatsApp 081157157157 atau dengan alamat email konsumen@ojk.go.id.

3. Kunjungi portal resmi OJK

Tak hanya kedua langkah di atas saja, masyarakan pun bisa mengecek legalitas perusaah dengan mengunjungi portal resmi OJK yakni sikapiuangmu.ojk.go.id.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Indra Kenz, Kenali Modus Flexing dalam Dunia Investasi

Laman tersebut berisi informasi seputar perusahaan-perusahaan investasi yang tidak terdaftar dan tak berada di bawah pengawasan OJK.

Kawan Puan bisa mencocokkan nama perusahan investasi dengan perusahaan di daftar nama perusahaan di portal OJK.

Apabila nama perusahaan yang dituju tak terdaftar OJK maka sebaiknya urungkanlah niat investasi di perusahaan tersebut.

Nah, Kawan Puan pastikan sebelum investasi ke suatu perusahaan kamu melakukan langkah pengecekkan seperti di atas.

Tentunya hal tersebut bertujuan agar kamu terhindar dari perusahaan investasi bodong yang bisa merugikan dirimu. (*)



REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru