Tarif PPN Resmi Naik 11 Persen per 1 April, Apakah Harga Kuota Data dan Pulsa Ikut Terpengaruh?

Firdhayanti - Senin, 28 Maret 2022
Pulsa dan kuota data berpotensi mengalami kenaikan harga karena PPN 11 persen.
Pulsa dan kuota data berpotensi mengalami kenaikan harga karena PPN 11 persen. primeimages

Parapuan.co - Kawan Puan, tarif PPN resmi naik jadi 11 persen per 1 April nanti.

Seiring dengan itu, operator seluler di Indonesia akan menyesuaikan tarif PPN pada sejumlah produk dan layanannya. 

Baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo Hutchison, hingga Smartfen akan sepakat mematuhi peraturan pemerintah.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. 

Perubahan ini akan berlaku mulai 1 April 2022 mendatang setelah sebelumnya PPN berjumlah 10 persen. 

Akibat kebijakan ini, perusahaan akan menaikkan PPN yang selama ini dibebankan ke pelanggan.

Pasalnya, harga produk dan layanan digital operator seluler yang dijual ke konsumen, dibanderol dengan harga yang sudah termasuk PPN.

"(XL) Mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini sebesar 10 persen menjadi sebesar 11 persen berlaku mulai 1 April 2022," kata Group Head Corporate Communications XL Axiata, Tri Wahyuningsih, melansir dari Info Komputer.

Senada dengan XL, Telkomsel juga akan mengikuti keputusan pemerintah dalam menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022

"Telkomsel sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance akan selalu patuh pada setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk mematuhi jika ada penyesuaian/perubahan terkait isi maupun jadwal penerapan aturan (PPN)," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H. Bramono.

Tak hanya dua operator tersebut, Smartfren dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) juga akan menaikkan tarif PPN pada produk dan layanannya, sesuai dengan kebijakan pemerintah.

"Smartfren selalu mengikuti kebijakan pemerintah, demikian juga dalam hal perubahan PPN menjadi 11 persen. Pada saat peraturan tersebut diberlakukan maka PPN akan mengikuti aturan baru," ujar Sukaca Purwokardjono, Deputy CEO Mobility Smartfren.

Adapun IOH menyatakan akan mematuhi aturan perpajakan baru yang berlaku mulai 1 April itu, sembari tetap menjaga kualitas layanan maupun produk perusahaan.

"Terkait dengan rencana kenaikan tarif PPN yang akan berlaku per 1 April 2022, sebagai Wajib Pajak, pada prinsipnya kami akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku, dengan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan dan produk terbaik bagi pelanggan," terang Steve Saerang, SVP-Head Corporate Communications IOH.

Meskipun begitu, belum ada informasi lebih lanjut terkait kenaikan harga pulsa terhadap aturan pemerintah.

Baik XL, Telkomsel, Smartfren hingga IOH belum secara gamblang menjelaskan apakah naiknya tarif PPN akan berdampak pada harga produk, seperti pulsa dan kuota data.

Perusahaan hanya menyatakan bahwa penyesuaian berlaku untuk tarif PPN saja, bukan harganya.

"Jadi yang disesuaikan adalah PPN-nya saja, bukan harga layanan," ujar Tri Wahyuningsih, atau akrab disapa Ayu tersebut.

Sementara itu, IOH masih mengkaji secara internal mengenai peningkatan harga kuota dan pulsa setelah adanya penyesuaian. 

Terkait penyesuaian tarif PPN yang menjadi 11 persen, beberapa operator seluler mengaku sudah merancang rencana sosialisasi dan edukasi melalui beragam saluran.

Untuk IOH misalnya, pihaknya berencana mensosialisasikan penyesuaian PPN kepada pelanggan melalui SMS notifikasi, informasi pada lembar tagihan untuk pelanggan pascabayar, dan jalur komunikasi lainnya.

Perencanaan tersebut juga dilakukan Telkomsel. Namun secara khusus sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan pascabayar melalui SMS notifikasi, sejak 8 Maret lalu.

XL juga menyatakan telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa terhitung efektif mulai 1 April 2022, seluruh aktifitas transaksi bisnis yang dilakukan XL akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan baru.

Baca Juga: Bisa dari Rumah, Ini Cara Mudah Dapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

(*)

Sumber: infokomputer.grid.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha