Flexing bisa mengarah pada investasi bodong
Kawan Puan, menurut Gembong, flexing sebenarnya lumrah dilakukan.
Namun di sisi lain, flexing bisa mengarah pada penipuan jika berada dalam dunia investasi.
Apalagi saat ini, ada bermacam-macam produk investasi yang bisa menjadi celah untuk kegiatan flexing.
Oleh karena itu, agar tidak terjebak flexing yang berujung pada investasi bodong, Kawan Puan perlu tahu apa saja ciri-ciri flexing dalam investasi.
Ciri flexing dalam investasi
Berikut berbagai ciri serta pola flexing dalam investasi bodong yang wajib kamu ketahui, yaitu:
1. Merujuk pada ciri investasi bodong, yakni tidak memenuhi standar 2L (Legal dan Logis) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Berikut Deretan Investasi Ilegal di Indonesia
2. Terdapat peran tokoh publik atau influencer yang membuat konten flexing di media sosialnya.
3. Penawaran investasi dibuat menggiurkan dengan membangun cerita “dari miskin menjadi kaya raya.”
4. Investasi dibuat seakan mudah untuk dilakukan dalam waktu singkat, serta mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
Kawan Puan, itulah berbagai ciri flexing dalam investasi yang perlu kita ketahui dan waspadai menurut pakar keuangan.
Intinya, tidak ada yang instan di dunia ini, begitu pun dengan investasi.
Jadi ketika ada seseorang yang menawarkan produk investasi dengan iming-iming return tinggi dalam jangka waktu yang singkat, kamu wajib waspada. (*)