- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPD, ASN, prajurit, TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.
- Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
2. Data yang dimasukkan tidak valid atau tidak aktif
Selain tidak memenuhi persyaratan yang dicantumkan, kesalahan dalam penginputan data juga merupakan hal lain yang perlu kamu perhatikan.
Saat mengisi data, pastikan kebenarannya dan lihat kembali apakah data seperti e-mail sampai nomor ponsel kamu masih aktif.
Pasalnya, informasi mengenai aktivasi akun sampai pemberitahuan lolos akan dikirimkan ke alamat email atau nomor ponsel yang telah terdaftar.
Pastikan juga Kawan Puan tidak salah dalam memasukkan NIK yang sudah terdaftar dan sesuai dengan data dari Dukcapil.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 25 Dibuka, Ini 3 Langkah Mudah untuk Bergabung