Ini Perhitungan Gaji Pertama CPNS usai Lolos Seleksi, Kapan Diterima?

Saras Bening Sumunar - Kamis, 31 Maret 2022
Besaran gaji CPNS
Besaran gaji CPNS Farknot_Architect

Parapuan.co - Pekerjaan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tiap tahunnya terus diminati oleh sebagian masyarakat.

Bahkan meski mereka mengalami kegagalan berkali-kali saat ujian, tidak ada kata menyerah untuk mencoba peruntungan sebagai PNS ini.

Hal tersebut bisa dilihat dari jumlah pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang membludak dalam setiap rekrutmen yang dibukan pemerintah.

Meski demikian, banyak dari Kawan Puan yang belum mengetahui perhitungan gaji seorang PNS.

Gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sementara untuk tunjangan, variabel perhitungannya didasarkan pada kebijakan instansi pemerintah masing-masing.

Ketika Calon Pegawai Negeri Sipil sudah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir, mereka harus menyelesaikan pemberkasan untuk bisa diangkat sebagai PNS.

Status CPNS berlaku setelah seseorang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan.

Penetapan NIP CPNS sendiri dilakukan setelah instansi mengajukan usul penetapan NIP peserta ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca Juga: 5 Perbedaan Asuransi dan Tabungan, Lebih Baik Mana untuk Pendidikan?



REKOMENDASI HARI INI

Ini Perhitungan Gaji Pertama CPNS usai Lolos Seleksi, Kapan Diterima?