Selanjutnya, CPNS sudah bisa bekerja paling lambat satu bulan setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai CPNS.
Setelah NIP dan SK Pengangkatan ditentukan, instansi akan mengeluarkan SPMT.
SPMT adalah surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dirilis oleh BKN, SPTMT ditetapkan paling lambat satu bulan setelah pengangkatan CPNS.
Masa CPNS bisa juga disebut sebagai masa percobaan yang berlangsung antara 1 sampai 2 tahun.
CPNS harus melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai PNS, seperti mengikuti pelatihan dasar ASN yang biasa dikenal dengan Prajabatan (Prajab).
Selama menjalani masa kerjanya tersebut, CPNS sudah menerima gaji, termasuk menerima gaji pertama sebagai seorang abdi negara.
Namun, besaran gaji yang diberikan baru 80 persen dari besaran gaji PNS.
Baca Juga: Waspada! Kenali Apa Itu Skimming yang Bikin Nasabah BCA Kehilangan Rp135 Juta