2. Dosen Terdakwa Dugaan Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI Divonis Bebas
Apakah Kawan Puan masih ingat dengan dugaan kasus pencabulan mahasiswi oleh seorang dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI)?
Baru-baru ini Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, telah memutuskan untuk memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Pada Rabu (30/3/2022), di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Estiono selaku hakim ketua membacakan hasil sidang putusan.
Hakim menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan, Syafri Harto selaku terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Estiono, dikutip dari Kompas.com.
Secara khusus, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membebaskan Syafri Harto yang sempat ditahan.
Baca Juga: Gofar Hilman Angkat Bicara Soal Tuduhan Beri Tekanan terhadap Quweenjojo