Parapuan.co - Mulai hari ini, Jumat 1 April 2022, electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik diberlakukan oleh Polda Metro Jaya bagi pengemudi yang melanggar aturan berkendara di jalan tol.
Dalam hal ini, para pengemudi yang membawa kendaraan dengan kecepatan di atas 100 km/jam di jalan tol akan ditilang.
Selain itu, tilang juga berlaku bagi pengemudi yang membawa muatan melebihi aturan di jalan tol.
Terkait penindakan pelanggar di jalan tol yang ada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, surat tilang akan dikirimkan oleh polda lain.
"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui polda setempat lalu dikirimkan ke alamat. Kami sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem yang terintegrasi dengan ETLE nasional presisi," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dilansir dari Kompas.com.
Adapun penindakan kedua pelanggaran tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat selama satu bulan, terhitung sejak 1-31 Maret 2022.
Dengan demikian, pengemudi dapat diberikan sanksi tilang apabila kendaraan yang dikemudikan melebihi batas kecepatan 100 km/jam.
Aturan batas kecepatan untuk kendaraan itu dapat dilihat di dalam rambu jalan tol ke luar atau masuk Jakarta.
Daftar Tol yang Menerapkan ETLE
Baca Juga: Ngebut di Jalan Tol Bakal Ditilang Per 1 April 2022, Berapa Batas Kecepatannya?