- Tol Jakarta-Tangerang
Sambodo mengatakan, kamera ETLE untuk menindak pengendara yang melanggar batas kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol beroperasi 24 jam.
"Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam," ujar Sambodo, dikutip Rabu (30/3/2022).
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan walaupun berkendara pada malam hari.
Sanksi Pelanggar ETLE
Pelanggar batas kecepatan dan muatan yang terekam kamera ETLE di tol dapat dikenakan sanksi penjara atau denda.
Sambodo juga menjelaskan, batas kecepatan dan muatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam dapat dijerat Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ.
"Dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000," kata Sambodo, melalui pesan singkat.
Sedangkan bagi pelanggar batas muatan kendaraan, kata Sambodo, bakal ditindak dengan Pasal 307 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000.
Baca Juga: Mobil Terkena Air Laut? Rifat Sungkar Beberkan Cara Mengatasinya
"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui Polda, lalu dikirimkan ke alamat (pelanggar)," kata Sambodo.
(*)