Tak lama setelah itu, Angie mulai menjalani hukumannya di balik jeruji besi pada 27 April 2012.
Perempuan yang pernah menempuh pendidikan di Presbyterian Ladies College, Sydney, Australia itu diduga meloloskan anggaran proyek senilai Rp191 miliar dengan imbalan suap.
Keterlibatannya tersebut terungkap usai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, juga terlibat dalam kasus tersebut.
Dari hasil penelusuran, Angie terbukti menerima suap senilai Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai milik Nazaruddin.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya memvonisnya hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Akan tetapi, karena dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan KPK, yakni hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider enam bulan penjara, serta mengganti kerugian uang yang dikorupsi, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memperberat hukumannya.
Angelina Sondakh kemudian divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, lalu majelis kasasi turut menjatuhkan pidana tambahan untuk menggantikan kerugian negara Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.
Setelah tiga tahun, vonis hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan subsider enam bulan kurungan.
Uang penggantinya pun dipotong menjadi Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS setelah ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Setelah 10 tahun, barulah pada 3 Maret lalu Angelina Sondakh resmi keluar dari penjara.
Itulah sosok Angelina Sondakh, mantan finalis Puteri Indonesia yang harus mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun dan baru saja keluar di Maret 2022 ini. (*)