Mengenal Apa Itu Asuransi Syariah yang Menawarkan Sharing of Risk

Aulia Firafiroh - Minggu, 3 April 2022
Asuransi Syariah
Asuransi Syariah SinArtCreative

Menurut laman sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis.

Asuransi syariah dilakukan dengan cara pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Pada dasarnya, asuransi syariah dapat diniatkan sebagai cadangan jika menghadapi kemungkinan terjadinya risiko.

Di Indonesia, asuransi syariah sendiri sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) lewat Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

Asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk.

Risiko dari satu orang atau pihak dibebankan kepada seluruh orang atau pihak yang menjadi pemegang polis.

Sementara itu asuransi konvensional yang menggunakan sistem transfer of risk, dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Selain itu, perusahaan asuransi syariah memiliki peran sebagai pengelola operasional dan investasi sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis.

Sedangkan pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung risiko.

Nah, demikian tadi makna asuransi syariah yang perlu Kawan Puan ketahui!

Apakah kamu semakin tertarik untuk menggunakan asuransi syariah? (*)

Sumber: kompas,Sikapiuangmu.ojk.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Atasi Limbah Tekstil, Jalin Dibantu EcoTouch Kumpulkan Pakaian Bekas Karyawan