Cara menghitung PPN 11 persen
Dalam pasal 8A UU HPP, masih dikutip dari Kompas.com, PPN terutang dapat dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual, penggantian, nilai impor dan ekspor, atau nilai lain.
Sementara itu, pajak masukan atau perolehan barang atau jasa kena pajak, yang dalam perhitungan PPN terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain, dapat dikreditkan.
Selain dalam pasal 8A UU HPP, ketentuan lain mengenai cara menghitung PPN juga dijelaskan pada Pasal 9 sampai Pasal 9A.
Agar mempermudah kamu memahami cara menghitung PPN 11 persen, berikut ini contoh yang bisa Kawan Puan jadikan gambaran.
Apabila Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai barang kena pajak dengan harga jual Rp10.000.000, maka PPN terutang adalah, 11 persen x Rp10.000.000 = Rp1.100.000.
Dari perhitungan tersebut, PPN sebesar Rp1.100.000 tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak A.
Contoh lainnya, misalnya ketika seseorang mengimpor barang kena pajak tertentu yang dikenakan tarif 11 persen dengan nilai impor Rp10.000.000.
Baca Juga: PPN akan Naik Jadi 11 Persen, 15 Barang dan Jasa Ini Tidak Terpengaruh
Maka dapat dihitung PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, 11 persen x Rp10.000.000 = Rp1.100.000.
Nah, itulah cara menghitung PPN 11 persen beserta contohnya yang perlu Kawan Puan ketahui. (*)